Page 41 - Hasil_Diskusi_atas_Realitas_Penderitaan
P. 41

d. Dalam hal UMKM: bekerjasama dengan seksi Sosial-

                 Ekonomi paroki untuk menjadi fasilitator keterlibatan UMKM


                 dalam suatu kegiatan. Misalnya saat bazaar atau kegiatan

                 internal gereja, melibatkan UMKM umum (non Katolik) atau


                 membantu mempromosikan hasil UMKM melalui media


                 sosial (PO makanan, dsb).
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46