d. Dalam hal UMKM: bekerjasama dengan seksi Sosial-
Ekonomi paroki untuk menjadi fasilitator keterlibatan UMKM
dalam suatu kegiatan. Misalnya saat bazaar atau kegiatan
internal gereja, melibatkan UMKM umum (non Katolik) atau
membantu mempromosikan hasil UMKM melalui media
sosial (PO makanan, dsb).