Page 44 - Hasil_Diskusi_atas_Realitas_Penderitaan
P. 44

• Kami mengusulkan untuk ditetapkan sebagai kesepakatan yaitu

                 3 tahun dengan rentang koordinasi dalam periode waktu 1


                 tahun sebelum pelaksanaan kongres dan 2 tahun setelahnya.

           • Serah terima koordinator nasional terjadi pada setahun


                 sebelum tahun pelaksanaan kongres (tepat pada tanggal 05


                 Oktober) dengan tujuan panitia kongres berikutnya menerima

                 dokumentasi dari kongres sebelumnya dan progres hasil


                 kongres. Setelah kongres, koornas memiliki waktu dua tahun

                 membantu komunitas kerahiman ilahi di Indonesia mewujudkan


                 putusan kongres.
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49