Page 44 - Hasil_Diskusi_atas_Realitas_Penderitaan
P. 44
• Kami mengusulkan untuk ditetapkan sebagai kesepakatan yaitu
3 tahun dengan rentang koordinasi dalam periode waktu 1
tahun sebelum pelaksanaan kongres dan 2 tahun setelahnya.
• Serah terima koordinator nasional terjadi pada setahun
sebelum tahun pelaksanaan kongres (tepat pada tanggal 05
Oktober) dengan tujuan panitia kongres berikutnya menerima
dokumentasi dari kongres sebelumnya dan progres hasil
kongres. Setelah kongres, koornas memiliki waktu dua tahun
membantu komunitas kerahiman ilahi di Indonesia mewujudkan
putusan kongres.